Perhitungan Biaya Pembuatan SIM

Perhitungan Biaya Pembuatan SIM

Setiap pengemudi wajib hukumnya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah hal mutlak yang harus ada dalam dompet jika Anda kerap beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi.

SIM adalah hal penting bagi Anda para pengendara mobil atau pun motor, untuk mobil pribadi diberlakukan SIM A dan untuk motor SIM C. Jika Anda tidak memiliki SIM janganlah mencoba memberanikan diri untuk membawa kendaraan ke mana pun Anda pergi. Selain ditilang, ada banyak hal yang tidak akan bisa Anda duga sebelumnya.

Sama halnya dengan membawa STNK, membawa SIM sama pentingnya dalam berkendara. Berdasarkan pengalaman penulis, membuat SIM untuk daerah Jakarta bisa di Samsat Daan Mogot, terakhir kalinya mengantar kerabat untuk membuat SIM, hanya yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung. Mungkin itu mencegah terjadinya praktik calo, ya.

Bagi sebagian Anda yang masih bertanya-tanya, berapa sih biaya resmi membuat SIM, terutama untuk Anda yang sudah berumur di atas 17 tahun dan ingin segera mengendarai kendaraan seorang diri. Tapi, perlu jadi catatan bahwa Anda juga harus sudah terampil dalam mengendarai kendaraan dan bisa mengontrol emosi  selama di perjalanan.

Mengenai biaya pembuatan SIM secara resmi sebenanrya juah lebih murah ketimbang menyerahkannya pada calo. Anda bisa melihat pada tabel di bawah ini.

Tabel Biaya SIM


Di atas adalah biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM. Di luaritu terdapat biaya untuk test kesehatan sebesar Rp 25.000, dan dilansir dari Pikiran Rakyat, terdapat juga biaya sidik jari senilai Rp 10.000 entah itu hanya berlaku di kota Bandung atau seluruh Indonesia. Biaya asuransi juga belum terdapat dalam biaya pembuatan SIM. Untuk biaya asuransi menurut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris I Nengah Adi Putra, dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, karena sifatnya tidak wajib, maka pemohon SIM boleh memilih untuk tidak membayarkan biaya asuransi tersebut. Dengan kata lain, pengendara dapat menolak jika dikenakan biaya asuransi.


Akan jauh berbeda biaya pembuatan SIM dengan pemohon yang memilih jalur tidak resmi atau biasa disebut penggunaan jasa para calo. Banyak ragam harga yang ditawarkan, berada di kisaran Rp 500.000 – Rp 600.000.
Alasan mereka menggunakan jasa calo pun bermacam-macam, ada yang karena sudah ikut tes selama empat kali tidak pernah lulus juga, ada pula yang beralasan karena tidak mempunyai waktu luang sehingga memilih menggunakan jasa calo agar tdak repot mengurus hal-hal yang berkaitan selama pembuatan SIM.

Jika Anda sabar dan ingin membuat SIM dengan cara yang benar tanpa melibatkan seorang calo, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Tes kesehatan

Biaya yang dikeluarkan seperti yang dituliskan di atas, sekitar Rp 25.000. Setelah selesai, Anda dapat mengambil formulir sebagai pemohon untuk membuat SIM.

2. Melakukan registrasi

Setelah mengambil formulir, Anda bisa mengisinya dan menyerahkan kembali bersama dengan fotokopi KTP.

3. Ujian tertulis

Setelah itu Anda akan disuguhkan beberapa soal mengenai peraturan lalu lintas dan cara mengendarai kendaraan. Jika lulus langsung, Anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu ujian praktek.

4. Ujian praktek

Tes selanjutnya adalah praktek mengendarai motor atau mobil sesuai kebutuhan Anda dalam membuat SIM. Jika lulus, Anda akan menyelesaikan tahap berikutnya yaitu, sesi pemotretan.

5. Sesi foto

Jika semua ujian sudah lulus, Anda akan diminta melakukan sesi foto, tandatangan serta scan sidik jari. Setelah itu semua selesai, Anda tinggal menunggu SIM Anda jadi, jangan lupa mengambil kartu asuransi jika memang menginginkannya.

Janganlah menunda-nunda untuk membuat SIM, terlebih bagi Anda yang selalu membawa kendaraan ke mana pun Anda beraktivitas. Supaya selalu tenang dan aman dalam berkendara.(aturduit.com)

0 Response to "Perhitungan Biaya Pembuatan SIM"

Posting Komentar